Senin, 17 Januari 2011

Hati Hati Terhadap Pemutih Wajah !!





Hampir semua perempuan wanita ingin memiliki kulit wajah yang putih dan bersinar. Untuk mewujudkan
keinginannya itu, banyak dari mereka yang tidak segan-segan bereksperimen menggunakan beragam
produk pemutih wajah. Menurut dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin Eddy Karta, jika Anda ingin
memutihkan kulit yang aman, pergilah ke dokter ahli. Namun, jika Anda memilih menggunakan produk
pemutih, bersiaplah menghadapi efek negatifnya.

Sayangnya, lebih banyak perempuan Indonesia yang memilih memutihkan kulit dengan menggunakan
produk pemutih yang tersedia di pasar. Padahal, banyak hasil penelitian dan peringatan yang menyebutkan
bahwa penggunaan pemutih wajah bisa memberikan dampak yang buruk pada kesehatan kulit, mulai dari
iritasi, hingga yang paling berbahaya, memicu terjadinya kanker kulit.

Beberapa kandungan pemutih yang dianggap berbahaya dan telah ditolak BPOM antara lain merkuri
(Hg), zat warna berbahaya (Rhodamine B pewarna tekstil), cloquinol, dan vioform.

Kandungan merkuri inorganik dalam krim pemutih disebutkan Eddy bisa menimbulkan keracunan bila
digunakan untuk waktu lama. Meskipun hanya dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk
ke dalam darah, masuk sistem saraf tubuh, sehingga menimbulkan keracunan kulit, serta gangguan
sistem saraf, seperti tremor, insomnia, kepikunan, autis, gangguan penglihatan, gerakan tangan
abnormal (ataxia), dan gangguan emosi.

"Apalagi, kandungan merkuri yang masuk dalam tubuh itu sangat sulit dibuang. Merkuri hanya bisa
dibuang setelah selama 27 tahun mengendap di tubuh," ujar Eddy. Selepas beberapa kandungan tersebut
dilarang, para produsen pemutih kulit mulai mengaplikasikan kandungan baru yang dianggap lebih
aman seperti AHA, hydroquinone, kojic acid, fennel, willow bark dan VCPMG dan tretinoin. Ada juga
pemutih yang menggunakan zat glycolic acid, dan retinol.

Namun, kandungan zat tersebut pun harus dibatasi jumlahnya. Dosis hydroquinone yang diizinkan saat
ini misalnya, maksimal hanya 2%, sementara tretinoin lazimnya 0,05% untuk produk pemutih cair, dan
0,1% krim, dan 0,25% untuk gel.

Memilih produk pemutih yang aman
  1. Lihat kandungan dan dosis zat kimia dalam produk tersebut, apakah cukup aman untuk kulit atau
    tidak.
  2. Perhatikan jenis produknya. Pada dasarnya penggunaan produk pemutih juga tergantung dari jenis
    kulit Anda. Jika kulit Anda kering, maka sebaiknya gunakan pemutih berbentuk krim, sedangkan jika
    kulit Anda berminyak, maka gunakan pemutih jenis lotion.
  3. Sebelum menggunakannya di wajah, tes dulu di belakang telinga Anda. Karena daerah inilah yang
    memiliki indikasi jenis kulit yang sama dengan kulit wajah. Jangan mencobanya di punggung tangan
    seperti yang selama ini banyak diinformasikan. Karena jenis kulit tangan berbeda dengan jenis kulit
    wajah.
  4. Pilihlah pemutih yang tidak menggunakan parfum atau pengharum, bagi Anda yang alergi akan
    sesuatu.
  5. Jangan pernah menggunakan produk pemutih yang berbahan dasar zat kimia lebih dari tiga bulan.
    Karena setelah melewati tahap tersebut, proses regenerasi atau perbaikan kulit akan lebih sulit.
  6. Pemakaian produk pemutih hanya untuk mengembalikan kulit yang menghitam karena terkena sinar
    matahari atau karena kehamilan (melasma, atau berubah warna karena kulit mengembang).

Jika kadar kandungan zat tersebut melebihi dosis, bisa berbalik merusak kulit. Misalnya, kandungan
hydroquinone berlebihan bisa meng-akibatkan kanker kulit. Ibarat api, kecil menjadi teman, namun
ketika besar bisa menjadi lawan. Yang paling penting adalah pemakaian produk pemutih berbahan kimia
tertentu jangan pernah melewati batas waktu selama tiga bulan. Karena jika masa tersebut
terlewati, selain akan menjadi ketergantungan, efeknya pun akan lebih besar bagi kulit.

Hal itu terjadi karena kerja pertama pemutih kulit adalah menghancurkan epidermis atau lapisan
kulit teratas dari wajah. Krim pemutih juga sering dipakai untuk menghilangkan flek-flek hitam akibat
terlalu sering terpanggang matahari. Namun, jika krim ini bertabrakan dengan sinar matahari dapat
menimbulkan iritasi atau malah membuat kulit semakin hitam.

Perhatikan jenis kulit
Sebelum memutuskan menggunakan produk pemutih, sebaiknya Anda mengenali jenis kulit Anda. Menurut
Eddy, jenis kulit juga menentukan tingkat efektivitas pemakaian produk pemutih dan efek yang
ditimbulkannya. Bagi Anda yang memiliki jenis kulit kering, sebaiknya menggunakan produk pemutih
berbentuk krim, sedangkan untuk kulit berminyak pilihlah produk pemutih yang berbentuk lotion.

Selain jenis kulit, Eddy juga menyebutkan sebaiknya pilihlah produk pemutih yang menggunakan
kandungan alami yang pastinya akan lebih aman bagi kulit, seperti pemutih yang menggunakan kandungan
vitamin C. Produk semacam ini sudah banyak dipasarkan, misalnya produk terbaru dari Garnier Skin
Naturals yang produknya mengandung liquid lemon essence.

Menurut General Manager Commercial Product Division PT Loreal Indonesia Benoit Julia, lemon
dipilih sebagai bahan dasar utama produk Garnier Skin Natural, karena mengandung lebih banyak vitamin C
per gramnya dibandingkan jenis buah lain dalam kategori keluarga jeruk. Sejak dulu, lemon juga
sering digunakan oleh masyarakat tradisional untuk mengatasi masalah gusi berdarah dan pemutih.
Bahkan, jus lemon juga banyak digunakan untuk menghilangkan noda pada pakaian dan bleaching rambut bagi
para perempuan Eropa.

Yang terpenting, menurut Benoit, kandungan lemmon dalam Garnier Skin Naturals dikemas dengan
teknologi alami untuk menjaga kemurnian vitamin dan elemen aslinya. Eddy juga menyatakan selama ini
kandungan Vitamin C dalam pemutih merupakan kandungan yang paling aman dibandingkan zat lainnya.
Vitamin C juga cenderung minim menimbulkan efek iritasi pada pemakainya.

metamorfosis :))





Jumat, 14 Januari 2011

Keutamaan sholat Dhuha

Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam segala hal. Beliau tidak akan mewasiatkan atau memerintahkan sesuatu sebelum mengerjakannya. Demikian halnya dengan Shalat Dhuha, pastinya beliau telah mengerjakan terlebih dahuu dan mengintensifkannya, agar dapat melakukan amalan yang baik dan sesuai tuntunan Islam, diperlukan pengetahuan yang baik berkaitan dengan ilmu dan tata caranya, seta pemahaman hikmah amalan tersebut sebagai motivasi ( targhib ) diri. Demikian halnya dengan Shalat Dhuha. Untuk itu memahami Shalat Dhuha adalah suatu keharusan.

Shalat Dhuha hukumnya Sunnah Muakkad ( sangat dianjurkan ), sebab Rasulullah senantiasa mengerjakannya dan berpesan kepada para sahabatnya untuk mengerjakan Shalat Dhuha sekaligus menjadikannya sebagai wasiat. Kesunahan Shalat Dhuha berdasarkan hadist berikut ini :


“ Kekasihku SAW mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur “ ( H.R Bukhari Muslim )


Demikian juga hadist ini :

“ dari Aisyiah ia berkata : Rasulullah Shalat Dhuha empat rakaat dan menambahnya menurut kehendak Allah “. ( H.R Muslim )


Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada pagi hari. Dimulai ketika matahari naik mulai sepenggalan atau setelah terbit matahari ( sekitar jam 07.00 ) sampai sebelum masuk zuhur ketika matahari belum naik pada posisi tengah-tengah.


Shalat Dhuha sekurang-kurangnya terdiri dari dua rakaat dan tidak ada batasan yang pasti mengenai jumlahnya, namun beberapa hadist shahih menerangkan bahwa terkadang Rasulullah SAW mengerjakan dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat bahkan lebih.


KEUTAMAAN SHALAT DHUHA


1. Shalat Dhuha adalah sedekah untuk 360 ruas tulang yang harus dibayarkan pada setiap paginya.


Shalat Dhuha juga adalah sedekah sesuai dengan hadist riwayat Muslim dari Abu Dzar yang berbunyi : “ setiap ruas dari anggota tubuh kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemunkaran adalah sedekah dan semua dapat disepadankan dengan mengerjakan sholah Dhuha 2 rakaat.” ( H.R Abu Daud dan Ahmad dari Abu Buraidah )


2. Shalat Dhuha juga shalat sunnah yang lain merupakan investasi amal cadangan yang berfungsi untuk menyempurnakan kekurangan pada shalat wajib.


Begitupun Shalat Dhuha juga berfungsi sebagai investasi amal cadangan karena salah satu fungsi dari ibadah sholat sunnah adalah untuk menyempurnakan kekurangan sholat wajib.

3. Shalat Dhuha adalah ghanimah atau keuntungan yang besar, lebih baik daripada ghanimah (harta rampasan) yang didapat dari medan peperangan.


Suatu hari Rasulullah SAW mengutus pasukan muslim berperang melawan musuh Allah. Akhirnya mereka memperoleh kemenangan yang gemilang dan mendapatkan harta rampasan yang melimpah. Orang orang pun ramai membicarakan singkatnya peperangan dan banyaknya harta rampasan perang yang mereka peroleh. Kisah diceritakan lebih lengkap dalam hadist berikut ini :

“ dari Abdullah bin amr bin ash, ia berkata, “ Rasulullah SAW mengirim pasukan perang, lalu pasukan itu mendapatkan harta rampasan perang yang banyak dan cepat kembali dari medan perang. Orang orang pun memperbincangkan cepat selesainya perang itu, banyaknya harta rampasan dan cepat kembalinya mereka. Maka Rasulullah SAW bersabda,” maukan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih cepat selesainya perangnya, lebih banyak memperoleh harta rampasannya dan cepatnya kembali dari medan perang, yaitu orang yang berwudhu kemudian menuju mesjid untuk mengerjakan sholat sunnah Dhuha, dialah yang lebih cepat selesai perangnya, lebih banyak memperoleh harta rampasan, dan lebih cepat kembalinya. ( H.R Ahmad )


4. Orang yang selalu menjaga Shalat Dhuha akan dicukupi kebutuhan hidupnya, yakni kebutuhan psikis dan jiwa berupa kepuasan, qanaah ( merasa cukup dengan apa yang dikaruniakan Allah ), serta ridha terhadap karunia Allah.


Orang yang gemar melaksanakan Shalat Dhuha karena Allah, akan diberikan kelapangan rezeki oleh Allah, Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadist Qudsi dari Abu Darda bahwa Allah SWT berfirman :

“ Wahai anak adam rukuklah ( shalatlah ) karena Allah pada awal siang ( Shalat Dhuha ) empat rakaat, maka aku akan mencukupi kebutuhanmu sampai sore hari.” (H.R Tarmidzi)


5. Allah akan mengampuni dosa orang yang melaksanakan Shalat Dhuha walau dosanya sebanyak buih dilautan. Artinya, jika kita mengerjakan Shalat Dhuha pada pagi hari, kita akan mengawali aktivitas seharian dengan ketenangan batin dan jiwa yang bersih dari dosa.


Bahkan orang yang menjaga Shalat Dhuha akan diberikan ampunan Allah SWT sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

“ Barangsiapa menjaga Shalat Dhuha, maka dosa dosanya akan diampuni walau sebanyak buih dilautan “ ( H.R Tarmizi, Ibnu Mazah dan Ahmad )


6. Dijanjikan pahala haji dan umrah bagi siapa saja yang melakukan shalat shubuh berjama’ah, kemudian duduk berzikir sampai matahari terbit, setelah itu melaksanakan Shalat Dhuha.


Disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda :


“ Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah kemudian duduk berzikir untuk Allah sampai matahari terbit kemudian dilanjutkan dengan Shalat Dhuha dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya” ( H.R. Tarmizi)



Ada 3 makna filosofis yang terkandung didalam Shalat Dhuha :

1. Ingat kepada Allah ketika senang. Biasanya, kita memulai hari dengan optimisme, semangat membaja, dan konsentrasi tinggi untuk menggapai harapan dengan bekerja atau belajar. Badan masih segar dan tenaga masih kuat ditemani dengan hangatnya sinar matahari danudara pagi yang sejuk. Jika saat saat seperti ini kita mengingat Allah, kemudian Shalat Dhuha dengan hati tunduk dan khusyuk menghadap kepada Nya, diiringi kesadaran yang tinggi atas kekuasaan dan keagungan Nya, Allah pasti akan melimpahkan karunia dan kasih Nya kepada kita. Rasulullah menjelaskan dalam hadistnya bahwa siapa yang ingat Allah ketika senang dan lapang maka Allah SWT akan mengingatnya ketika sedih dan sempit.

2. Shalat Dhuha merupakan perwujudan syukur kepada Allah SWT. Syukur atas segala nikmat dan karunia yang tiada terkira. Hal ini mengingat waktu Shalat Dhuha bersamaan dengan dimulainya aktivitas sehari hari. Shalat Dhuha mampu menggugah kesadaran akan perlunya berkonsultasi kepada Allah SWT dan meminta petunjuknya sebagai bekal bekerja atau belajar agar tetap dijalan yang diridhai.

3. Shalat Dhuha merupakan bentuk tawakkal kepada Allah. Sebelum memulai aktivitas sehari hari, kita serahkan urusan kepada Allah. Memohon yang terbaik untuk hari ini. Karena hanya Allah yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang akan kita raih. Bila ada rencana atau agenda seharian, kita serahkan segalanya kepada Allah. Kita hanya mampu berencana atau berusaha, namun Allah juga yang akan menentukan.

Kamis, 13 Januari 2011

Bahan Pengawet Makanan

BAHAN PENGAWET MAKANAN*

Akhir-akhir ini disalah satu media massa mengiklankan ‘Tahu’ yang diberi formalin (pengawet mayat) sebagai pengawet. Dan bahkan penggunaan bahan tersebut ditambahkan pada ikan mentah yang dijual dipasar dengan maksud agar tidak cepat busuk. Ataupun banyak bahan dan makanan lainnya seperti bakso, mie dan sebagainya. Bahan tersebut merupakan bahan pengawet kimiawi, yang tentu saja dapat membahayakan kesehatan karena bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Bahan Pengawet Kimia
Bahan-bahan pengawet kimia adalah salah satu kelompok dari sejumlah besar bahan-bahan kimia yang baik ditambahkan dengan sengaja ke dalam bahan pangan atau ada dalam bahan pangan sebagai akibat dari perlakuan prapengolahan, pengolahan ataupun penyimpanan. Untuk penyesuaian dengan penggunaannya dalam pengolahan secara baik, penggunaan bahan-bahan pengawet ini :
1. tidak menimbulkan penipuan.
2. tidak menurunkan nilai gizi dari bahan pangan.
3. tidak memungkinkan pertumbuhan organisme-organisme yang menimbulkan keracunan bahan pangan sedangkan pertumbuhan mikroorganisme lainnya tertekan yang menyebabkan pembusukkan menjadi nyata.

Bahan-bahan pengawet kimia dalam penggunaannya ditujukan untuk menghambat, memperlambat, menutupi atau menahan proses fermentasi, pembusukkan, pengasaman atau dekomposisi lainnya di dalam atau pada setiap bahan pangan dan termasuk tujuan-tujuan dari standar.

Efisiensi Bahan Pengawet Kimia
Efisiensi bahan pengawet kimia tergantung terutama pada konsentrasi bahan tersebut, komposisi bahan pangan dan tipe organisme yang akan dihambat. Konsentrasi bahan pengawet yang diijinkan oleh peraturan bahan pangan sifatnya adalah penghambatan dan bukannya mematikan organisme-organisme pencemar, oleh karena itu sangat penting bahwa populasi mikroorganisme dari bahan pangan yang akan diawetkan harus dipertahankan minimum dengan cara penanganan dan pengolahan secara higienis.

Jumlah bahan pengawet yang diijinkan akan mengawetkan bahan pangan dengan muatan mikroorganisme yang normal untuk suatu jangka waktu tertentu tetapi akan kurang efektif jika dicampurkan kedalam bahan-bahan pangan membusuk atau terkontaminasi secara berlebihan. Selain itu, penggunaan bahan pengawet kimia sebagai pengendalian terhadap mikroorganisme, juga ditujukan untuk pengendalian oksidasi ataupun aktifitas enzimatik.

Bahan Pengawet Kimia Yang Dilarang
Bahan pengawet kimia masuk kedalam bahan tambahan makanan yang penggunaannya telah diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku disetiap negara. Di Indonesia, penggunaan bahan tambahan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bahan kimia tertentu diijinkan untuk dipergunakan, misalnya Asam Askorbat (Ascorbic Acid) untuk jenis bahan makanan tepung dengan batas maksimum penggunaan 200mg/kg.

Adapun bahan tambahan makanan yang dilarang dalam penggunaannya karena dapat membahayakan kesehatan selain diantaranya bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) yaitu : Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya, Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt), Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate, DEPC), Dulsin (Dulcin), Kalium Klorat (Potassium Chlorate), Kloramfenikol (Chloramphenicol), Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils), Nitrofurazon (Nitrofurazone), Formalin (Formaldehyde) dan Kalium Bromat (Potassium Bromate).